Fédération Aéronautique Internationale
Kode
etik ini berlaku untuk semua yang berpartisipasi didalam FAI,
baik
sebagai peserta lomba, juri, anggota juri, delegasi komite/komisi,
pengurus/pejabat terpilih, anggota staff atau anggota dalam kapasitas lainnya.
Martabat
Martabat
semua individu yang berpartisipasi dalam kapasitas apapun didalam olahraga
dirgantara harus terjaga dan terperlihara. Tidak ada bentuk diskriminasi
berdasar kriteria apapun kecuali jasa baik / manfaat dan performa / prestasi.
Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk obat perangsang (doping),
tidak akan ditolerir. Prinsip-prinsip bermain adil (fair-play) wajib diterapkan
oleh semua peserta lomba dan pengurus / pejabat berwenang.
Perilaku
yang baik
Semua
peserta dan anggota FAI memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik FAI dan
komunitas olah raga dirgantara. Mereka tidak boleh mengganggu atau
mengakibatkan apapun bentuk cedera fisik atau mental kepada anggota-anggota
lain dalam komunitas tersebut atau masyarakat secara keseluruhan.
Kejujuran
/ Integritas
Semua
peserta dan anggota FAI harus bertindak/berperilaku sesuai dengan
standar-standar kejujuran / integritas tertinggi. Ketika mewakili / membawa
nama FAI, mereka harus bersifat tidak memihak dan menahan diri untuk membela
kepentingan-kepentingan spesifik olah raga atau negara mereka sendiri. Semua
anggota staff FAI , terpilih atau pejabat FAI yang ditunjuk serta diberi
kewenangan pengambilan keputusan harus menjalankan prinsip-prinsip berikut ini
dalam kaitan adanya konflik-konflik kepentingan :
Definisi
Sebuah
kemungkinan konflik kepentingan adalah setiap situasi dimana pertimbangan2 dan
keputusan2 seseorang terhadap masalah yang mempengaruhi FAI kemungkinan
dipengaruhi oleh hubungan2 yang dimiliki orang tersebut ( atau dititik sedang
memiliki ) dengan orang - orang atau organisasi - organsasi lain yang mungkin akan kena dampak
(positif atau negatif ) dari keputusan - keputusan atau pertimbangan - nya.
Konflik
kepentingan menjadi nyata ketika seseorang gagal untuk mengungkapkan adanya
potensi konflik dan kemudian mengekspresikan sebuah pendapat atau membuat
sebuah keputusan yang menguntungkan bagi, atau berlawanan terhadap, orang atau
organisasi terkait, atau menerima manfaat / keuntungan tertentu dari orang /
organisasi tersebut.
Konflik
kepentingan dapat muncul sebagai akibat dari hubungan2 langsung antar pribadi,
atau secara tidak langsung, melalui kepentingan2 pihak ketiga yang memiliki
hubungan dekat (orang tua, pasangan, mitra kerja, atasan dsb ).
Jenis - jens kepentingan
Keadaan - keadaan tipikal dimana konflik - konflik kepentingan muncul kepermukaan adalah keterlibatan
dengan pemasok - pemasok, sponsor - sponsor, penasihat - penasihat profesional, organisator - organisaor kegiatan dan
pihak - phak terikat ( pemegang saham, pembayaran, hutang budi, hadiah dan
keuntungan - keuntungan lainnya)
Penyingkapan
/ Pengungkapan
Terhadap
semua pihak yang mana aturan ini berlaku, jika menghadapi kemungkinan konflik
kepentingan, harus menahan diri untuk memberikan pendapat, membuat keputusan2
atau menerima manfaat2, dan harus membuat sebuah pernyataan kepentingan. Hal
ini dapat dilakukan dengan dua cara :
-
Sebuah pernyataan publik kepada sebuah badan FAI seperti misalnya Rapat
Komite/Komisi.
-
Sebuah pernyataan tertulis kepada Direktur Eksekutif FAI yang bertanggung jawab
untuk masalah
Etika.
Informasi yang disampaikan akan disimpan secara terbatas/rahasia jika diminta.
Perlakuan
terhadap pernyataan
Dewan
Eksekutif FAI, berdasarkan saran/nasihat dari Anggota Dewa yang bertanggung
jawab, akan mengambil keputusan2 yang diperlukan. Pilihan2 dapat mencakup,
namun tidak terbatas pada :
-
Mencatat dan mendaftarkan pernyataan tanpa ada tindak lanjut.
-
Membebaskan/melepaskan orang tersebut dari bagian atau keseluruhan dari
kegiatan/aktifitas atau
kesempatan2
pengambilan keputusan yang menimbulkan potensi konflik.
-
Menghilangkan keterlibatan orang tsb dengan pihak luar yang menyebabkan adanya
konflik.
-
Sangsi2
Gagal
untuk menyingkap/memperlihatkan konflik2 potensial dapat menyebabkan adanya
tindakan atas
dasar
FAI Statute 2.8.1 dan Chapter 6 dari Dasar Hukum (Penegakan).
-
Pencegahan
Seluruh
Komite2 FAI dan badan2 legislatif maupun eksekutif FAI dalam agenda rapat
mereka harus
ada yang membahas “Pernyataan Konflik - konflk Kepentingan”, agar dapat menyediakan
kesempatan
resmi
bagi orang - orang untuk membuat penyingkapan - penyikapan potensi konflik - konflk.
Kerahasiaan
Anggota/peserta
FAI tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi yang dipercayakan kepada mereka
untuk dirahasiakan.
Pelanggatan
Kode Etik
Setiap
pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dibahas / dipertimbangkan oleh Dewan
Eksekutif FAI, dengan saran2 dari Direktur Eksekutif FAI bidang Etika. Tindakan
dapat diterapkan / dikenakan sesuai dengan Penegakan Prosedur - prosedur FAI (Dasar Hukum
Chap.6)
Selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar