Our Blog

KODE ETIK FAI



KODE ETIK F.A.I


Fédération Aéronautique Internationale

Kode etik ini berlaku untuk semua yang berpartisipasi didalam FAI,
baik sebagai peserta lomba, juri, anggota juri, delegasi komite/komisi, pengurus/pejabat terpilih, anggota staff atau anggota dalam kapasitas lainnya.

Martabat
Martabat semua individu yang berpartisipasi dalam kapasitas apapun didalam olahraga dirgantara harus terjaga dan terperlihara. Tidak ada bentuk diskriminasi berdasar kriteria apapun kecuali jasa baik / manfaat dan performa / prestasi. Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk obat perangsang (doping), tidak akan ditolerir. Prinsip-prinsip bermain adil (fair-play) wajib diterapkan oleh semua peserta lomba dan pengurus / pejabat berwenang.

Perilaku yang baik
Semua peserta dan anggota FAI memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik FAI dan komunitas olah raga dirgantara. Mereka tidak boleh mengganggu atau mengakibatkan apapun bentuk cedera fisik atau mental kepada anggota-anggota lain dalam komunitas tersebut atau masyarakat secara keseluruhan.

Kejujuran / Integritas
Semua peserta dan anggota FAI harus bertindak/berperilaku sesuai dengan standar-standar kejujuran / integritas tertinggi. Ketika mewakili / membawa nama FAI, mereka harus bersifat tidak memihak dan menahan diri untuk membela kepentingan-kepentingan spesifik olah raga atau negara mereka sendiri. Semua anggota staff FAI , terpilih atau pejabat FAI yang ditunjuk serta diberi kewenangan pengambilan keputusan harus menjalankan prinsip-prinsip berikut ini dalam kaitan adanya konflik-konflik kepentingan :

Definisi
Sebuah kemungkinan konflik kepentingan adalah setiap situasi dimana pertimbangan2 dan keputusan2 seseorang terhadap masalah yang mempengaruhi FAI kemungkinan dipengaruhi oleh hubungan2 yang dimiliki orang tersebut ( atau dititik sedang memiliki ) dengan orang - orang atau organisasi - organsasi lain yang mungkin akan kena dampak (positif atau negatif ) dari keputusan - keputusan atau pertimbangan - nya.

Konflik kepentingan menjadi nyata ketika seseorang gagal untuk mengungkapkan adanya potensi konflik dan kemudian mengekspresikan sebuah pendapat atau membuat sebuah keputusan yang menguntungkan bagi, atau berlawanan terhadap, orang atau organisasi terkait, atau menerima manfaat / keuntungan tertentu dari orang / organisasi tersebut.

Konflik kepentingan dapat muncul sebagai akibat dari hubungan2 langsung antar pribadi, atau secara tidak langsung, melalui kepentingan2 pihak ketiga yang memiliki hubungan dekat (orang tua, pasangan, mitra kerja, atasan dsb ).

Jenis - jens kepentingan
Keadaan - keadaan tipikal dimana konflik - konflik kepentingan muncul kepermukaan adalah keterlibatan dengan pemasok - pemasok, sponsor - sponsor, penasihat - penasihat profesional, organisator - organisaor kegiatan dan pihak - phak terikat ( pemegang saham, pembayaran, hutang budi, hadiah dan keuntungan - keuntungan lainnya)

Penyingkapan / Pengungkapan
Terhadap semua pihak yang mana aturan ini berlaku, jika menghadapi kemungkinan konflik kepentingan, harus menahan diri untuk memberikan pendapat, membuat keputusan2 atau menerima manfaat2, dan harus membuat sebuah pernyataan kepentingan. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara :
- Sebuah pernyataan publik kepada sebuah badan FAI seperti misalnya Rapat Komite/Komisi.
- Sebuah pernyataan tertulis kepada Direktur Eksekutif FAI yang bertanggung jawab untuk masalah
Etika. Informasi yang disampaikan akan disimpan secara terbatas/rahasia jika diminta.

Perlakuan terhadap pernyataan
Dewan Eksekutif FAI, berdasarkan saran/nasihat dari Anggota Dewa yang bertanggung jawab, akan mengambil keputusan2 yang diperlukan. Pilihan2 dapat mencakup, namun tidak terbatas pada :
- Mencatat dan mendaftarkan pernyataan tanpa ada tindak lanjut.
- Membebaskan/melepaskan orang tersebut dari bagian atau keseluruhan dari kegiatan/aktifitas atau
kesempatan2 pengambilan keputusan yang menimbulkan potensi konflik.
- Menghilangkan keterlibatan orang tsb dengan pihak luar yang menyebabkan adanya konflik.
- Sangsi2
Gagal untuk menyingkap/memperlihatkan konflik2 potensial dapat menyebabkan adanya tindakan atas
dasar FAI Statute 2.8.1 dan Chapter 6 dari Dasar Hukum (Penegakan).
- Pencegahan
Seluruh Komite2 FAI dan badan2 legislatif maupun eksekutif FAI dalam agenda rapat mereka harus
ada yang membahas “Pernyataan Konflik - konflk Kepentingan”, agar dapat menyediakan kesempatan
resmi bagi orang - orang untuk membuat penyingkapan - penyikapan potensi konflik - konflk.


Kerahasiaan
Anggota/peserta FAI tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi yang dipercayakan kepada mereka untuk dirahasiakan.

Pelanggatan Kode Etik
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dibahas / dipertimbangkan oleh Dewan Eksekutif FAI, dengan saran2 dari Direktur Eksekutif FAI bidang Etika. Tindakan dapat diterapkan / dikenakan sesuai dengan Penegakan Prosedur - prosedur FAI (Dasar Hukum Chap.6)


Selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIRUS PETUALANGAN Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.